Sat Resnarkoba Polres Bima Aman Terduga Pemilik Sabu Seberat 103, 18 Gram Asal Desa Rupe

  • Bagikan

Hukrimntb.com  |  Bima – Diduga Miliki dan Menyimpan Narkoba Jenis Shabu Sebanyak 103,18 Gram Pria Asal Desa Rupe Diamankan Tim Opsnal Sat-Resnarkoba Polres Bima.

Dalam rangka memberantas peredaran gelap Narkoba di wilayah hukumnya Polres Bima Polda NTB tingkatkan upaya dan Tindakan hukum bagi Para Pengedar Barang Haram itu.

Terkini Satuan Reserse Narkoba Polres Bima yang di kendalikan Kasat Resnarkoba Iptu Sukardin SH, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga memiliki dan menyimpan Narkoba jenis Shabu Kamis 20/07/23 Sekira Pukul 20.30. Wita di jalan lintas Tente karumbu tepatnya di Desa Renda kecamatan Belo Kabupaten Bima.

“Benar kami telah mengamankan Pria asal Desa Rupe Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima berinisial FR L/ kelahiran tahun 1992 dengan barang bukti Narkoba jenis Shabu seberat 103,18 gram” ungkap Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH.,SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Sukardin SH”.

Saudara FR diamankan karena diduga kuat memiliki, menyimpan dan menguasai narkoba jenis Shabu dan atau yang di atur dalam UU. RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Imbuhnya.

Kasat Resnarkoba Iptu Sukardin SH menuturkan, diamankan FR berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan ulah terduga yang kerap kali mengedarkan Narkoba di Wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsanal Sat-Resnarkoba Polres Bima yang dipimpin oleh Kanit nya Aipda Arif Rahman bergerak menuju TKP.

Sesampainya di TKP Tim melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan beberapa saat kemudian satu unit mobil truk melintas di Desa Renda tanpa membuang waktu Tim langsung melakukan tindakan hukum dengan mencegat dan melakukan penggeledahan badan serta area sekitar TKP.

Dalam penggeledahan yang ikut disaksikan oleh beberapa Warga sekitar Tim Opsnal berhasil mengamankan barang bukti Narkoba jenis Shabu Seberat 103, 18. gram dan sejumlah barang bukti lainnya dari tangan terduga pelaku Ujar Pua Sapaan Akrab Kasat resnarkoba polres Bima itu.

Setelah itu terduga pelaku dan barang haram itu serta sejumlah barang bukti lainnya digiring menuju Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *