Hukrimntb.com | Lombok Tengah, (NTB) – Satreskrim Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat, mengungkap pelaku kasus penemuan mayat perempuan yang ditemukan meninggal di dalam empang, Desa Kawo, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, (26/1).
Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian S.T.K, S.I.K., Senin, mengatakan bahwa mayat perempuan berinisial I (39) merupakan korban pembunuhan suaminya sendiri yaitu S (41).
“Dari hasil keterangan saksi-saksi dan penyelidikan, pelaku S terbukti telah menganiaya korban hingga meninggal,” kata Hizkia.
Hizkia mengungkapkan, penemuan mayat di Desa Kawo, Pujut mendapat titik terang. Berdasarkan hasil visum dan autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara, korban memiliki luka di bagian belakang kepala diduga akibat pukulan benda keras.
Ia menuturkan, pelaku melakukan pembunuhan itu lantaran sakit hati dan tersulut emosi. Pada saat kejadian Kamis malam (25/1) sekitar pukul 19.00 Wita, ia sempat cekcok hebat dengan istrinya (korban) yang mengakibatkan terjadinya penganiayaan sampai meninggal.
“Dari pengakuannya, pelaku tersulut emosi dan sakit hati,” ungkap Kasat Reskrim.
Sementara pelaku sudah diamankan di polres lombok tengah sejak Jumat (26/1) kemarin dan atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 KUHP Sub pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.